Rabu, 12 Februari 2020

Mengembangkan Moderasi Agama di Madrasah Diniyah

Oleh: Iwan Hantoro (KPI)

Kamboja merupakan negara yang terletak di Asia Tenggara, yang mana Indonesia juga merupakan bagian dari kawasan ini. Agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Kamboja adalah Budha, yang mencapai 95% dari total penduduk. Sementara Islam menjadi agama minoritas yang dipeluk oleh masyarakat. Total sampai sekarang, umat Islam di Kamboja hanya 2% dari populasi atau 320 ribu jiwa. Jumlah yang sangat sedikit bila dibandingkan dengan 16.01 juta penduduk Kamboja.

Sebagai minoritas, umat Islam tidak bisa bersikap dan bertingkah laku serampangan. Mereka harus bisa menyesuaikan diri dengan adat istiadat mayoritas penduduk. Segala tata aturan yang berlaku harus bisa mereka pahami dan aplikasikan dalam kehidupan. Tak lain, tujuannya agar mereka bisa tetap eksis sebagai muslim. Kehidupan beragama mereka bisa berjalan sebagaimana mestinya. Lebih-lebih, agar tidak terjadi gesekan dan konflik dengan umat beragama Budha. Karena jika hal tersebut terjadi, bisa-bisa Islam akan tercerabut dari akar rumput negara Kamboja, seperti yang hampir terjadi di masa silam. Untuk menanggulangi kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut, maka perlu untuk menguatkan basis moderasi beragama di madrasah diniyah. 

Moderasi sendiri berasal dari istilah moderat. Dalam Islam, moderat disebut dengan istilah tawassuth. Tawassuth berasal dari kata وَسَطًا , yang ditafsiri oleh Nabi sebagai adil, yang berarti fair dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.[1] Kemudian dalam istilahnya, kata wasatha lebih dikenal dengan wasathiyah atau moderat, yang berarti jalan tengah atau keseimbangan antara dua hal yang berbeda atau bertentangan.[2]

Penjelasan sikap moderat antara dua hal yang berbeda mengandung dua pengertian, yaitu:
a.      Moderat bukan A dan bukan B, misalnya konsep Islam tentang nafkah yang terdapat pada surat al-Furqan dan al-Isra‘ adalah jalan tengah di antara kikir (taqtir) dan boros (israf), artinya Islam mengajarkan agar seseorang di dalam memberi nafkah tidak kikir dan tidak pula boros, melainkan ada di antara keduanya. Contoh lain yaitu, konsep Islam tentang paham adalah tawassuth di antara paham liberalisme dan konservatifisme. Artinya bahwa Islam tidak konservatif dan tidak juga liberalis;

b.      Moderat bukan hanya A dan bukan hanya B, melainkan perpaduan antar keduanya, misalnya Islam itu antara rohani dan jasmani. Maksudnya, Islam tidak hanya mengurusi masalah hal yang bersifat rohani dan tidak hanya mengurusi masalah jasmani saja, tapi mengurusi keduanya secara bersama-sama. Contoh lain Islam tidak hanya didasarkan pada nash semata, pun tidak hanya didasarkan pada ijtihad, tetapi Islam didasarkan pada kedua-duanya secara simultan.[3]

Menurut Ahmad Hasyim Muzadi, terdapat tiga paradigma ijtihad moderat. pertama, paradigma ijtihad tekstual; ‘murni’, sehingga pemahaman hukum agama dipahami secara harfiah tanpa ada pemaknaan dan pengertian yang mendalam, kontekstual, dan utuh terhadap nash-nash sumber ajaran Islam. Nalar hukum ini kaku dan sulit menerima pemahaman yang berbeda. Dalam bahasa Kaled Abou Fadl, paradigma ijtihad tersebut dikenal dengan paradigma ijtihad otoriter 

Kedua, paradigma ijtihad moderat atau dalam istilah Khalid Abou Fadl dikenal dengan paradigma ijtihad otoritatif, yakni paradigma ijtihad yang berlandaskan pada nash-nash hukum secara benar, bukan subjektifitas pribadi yang tendensius. Paradigma ijtihad ini mengakomodasi perkembangan keadaan tanpa menggeser prinsip dan miqâd-nya. Gerakan dakwahnya tidak konfrontatif. Dakwah dijalankan dengan pendekatan persuasif.

Ketiga, paradigma ijtihad liberal adalah paradigma ijtihad yang menempatkan dan menjalankan hukum agama secara liberal sehingga agama cenderung ditarik untuk mengakomodasi dinamika keadaan saja kurang memperhatikan ajaran-ajaran hukum Islam. Paradigma ijtihad ini mendapatkan resistensi dari banyak kalangan umat Islam karena dinilai longgar.[4]

Tahapan Proses Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran, UNESCO memberikan 4 garis besar pendidikan sepanjang hayat, yaitu:
1.      Learning to know
2.      Learning to do
3.      Learning to be
4.      Learning to live together

Empat garis besar tersebut bermakna:
Learning to know: untuk menyediakan alat kognitif yang dibutuhkan untuk lebih memahami dunia dan kompleksitasnya, dan untuk menyediakan landasan yang tepat dan memadai untuk pembelajaran di masa depan.

Learning to do: untuk memberikan keterampilan yang akan memungkinkan individu untuk berpartisipasi secara efektif dalam ekonomi global dan masyarakat.

Learning to be: untuk memberikan keterampilan analitis dan sosial diri untuk memungkinkan individu mengembangkan potensi psiko-sosial mereka sepenuhnya, baik secara efektif maupun secara fisik, untuk menjadi  ‘orang yang serba lengkap’.

Learning to live together: untuk mengekspos individu ke nilai-nilai yang tersirat dalam hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, pemahaman dan rasa hormat antar budaya dan perdamaian di semua lapisan masyarakat dan hubungan manusia untuk memungkinkan individu dan masyarakat hidup dalam damai dan harmonis.

Keempat garis besar pembelajaran tersebut pada praktiknya masih kurang mampu berintegrasi dengan baik.  Masing-masing masih terjebak dalam pola yang skeptis. Learning to know masih sebatas hafalan tanpa penghayatan, Learning to do masih sebatas penguasaan ketrampilan teknis, Learning to be hanya diceramahkan sebatas di kelas (intrakurikuler) serta Learning to live together baru sebatas diceramahkan di kelas, belum bisa menyentuh praktik-praktik di lapangan. Tentu pola yang masih stagnan ini perlu diubah agar tercipta pemahaman terhadap keberagaman.

Kurikulum yang Nasionalis-Religius
Pembelajaran agama yang berangkat dari pemahaman nasionalisme perlu diterapkan di tingkat madrasah diniyah. Moderasi beragama pada kenyataannya tidak akan mungkin bisa tercapai bila masih terjadi kekakuan dalam menjalankan agama. Dalam membentuk kurikulum, kita perlu merujuk kepada Islam Moderat yang telah dirumuskan oleh MUI. Ciri-ciri dari Islam moderat menurut MUI di antaranya; Tawassuth (mengambil jalan tengah), Tawazun (berkeswimbangan), I’tidal (lurus dan tegas), Tasamuh (toleransi), Musawah (egaliter), Syura (musyawarah), Islah (reformasi), Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), serta Tahadhdhur (berkeadaban).

Pembentukan kurikulum madrasah diniyah yang mengacu kepada Islam Moderat ala MUI ini perlu, karena melihat kapasitas dari MUI yang merupakan ‘induk’ dari ormas-ormas Islam di Indonesia. Perumusan yang diberikan tentu tidak main-main, mengingat Indonesia mempunyai keberagaman yang sangat kompleks.

Selain itu, untuk menunjang proses moderasi, santri madrasah diniyah perlu diberikan mata pelajaran yang selaras. Dalam pelajaran fikih, perlu disisipkan tentang fikih kebangsaan. Pelajaran Quran hadis yang diberikan adalah tafsir atau pemahaman dari ulama-ulama yang terkenal moderat, seperti Prof.Quraish Shihab dan lain sebagainya.

Meskipun demikian, waktu 30-35 hari sebenarnya bukanlah waktu yang lama untuk melaksanakan program secara mendetil. Yang perlu menjadi fokus utama adalah menanamkan pondasi moderasi itu sendiri di dalam kurikulum madrasah diniyah.

Download PDF-nya di sini


[1] Achmad Yusuf, “Moderasi Islam dalam Dimensi Trilogi Islam (Akidah, Syariah, dan Tasawuf)”, AL MURABBI, vol. 3: 2 (2018), hlm. 203–4.
[2] Ibid., hlm. 205.
[3] Ibid., hlm. 206–7.
[4] Moh Dahlan, “Moderasi Hukum Islam dalam Pemikiran Ahmad Hasyim Muzadi”, AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, vol. 11: 2 (2017), hlm. 322–3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar