Oleh: Iwan Hantoro (KPI)
Kamboja merupakan negara yang
terletak di Asia Tenggara, yang mana Indonesia juga merupakan bagian dari
kawasan ini. Agama mayoritas yang dianut oleh penduduk Kamboja adalah Budha,
yang mencapai 95% dari total penduduk. Sementara Islam menjadi agama minoritas
yang dipeluk oleh masyarakat. Total sampai sekarang, umat Islam di Kamboja
hanya 2% dari populasi atau 320 ribu jiwa. Jumlah yang sangat sedikit bila
dibandingkan dengan 16.01 juta penduduk Kamboja.
Sebagai minoritas, umat Islam
tidak bisa bersikap dan bertingkah laku serampangan. Mereka harus bisa
menyesuaikan diri dengan adat istiadat mayoritas penduduk. Segala tata aturan
yang berlaku harus bisa mereka pahami dan aplikasikan dalam kehidupan. Tak
lain, tujuannya agar mereka bisa tetap eksis sebagai muslim. Kehidupan beragama
mereka bisa berjalan sebagaimana mestinya. Lebih-lebih, agar tidak terjadi
gesekan dan konflik dengan umat beragama Budha. Karena jika hal tersebut
terjadi, bisa-bisa Islam akan tercerabut dari akar rumput negara Kamboja,
seperti yang hampir terjadi di masa silam. Untuk menanggulangi
kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut, maka perlu untuk menguatkan basis
moderasi beragama di madrasah diniyah.
Moderasi sendiri berasal dari
istilah moderat. Dalam Islam, moderat disebut dengan istilah tawassuth. Tawassuth berasal dari kata وَسَطًا , yang ditafsiri oleh Nabi sebagai adil,
yang berarti fair dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.[1] Kemudian dalam istilahnya, kata wasatha lebih
dikenal dengan wasathiyah atau moderat, yang berarti jalan tengah atau keseimbangan antara dua hal yang
berbeda atau bertentangan.[2]
Penjelasan sikap moderat antara dua hal yang berbeda mengandung dua
pengertian, yaitu:
a.
Moderat
bukan A dan bukan B, misalnya konsep Islam tentang nafkah yang terdapat
pada surat al-Furqan dan al-Isra‘ adalah jalan tengah di antara kikir (taqtir)
dan boros (israf), artinya Islam mengajarkan agar seseorang di dalam
memberi nafkah tidak kikir dan tidak pula boros, melainkan ada di antara
keduanya. Contoh lain yaitu, konsep Islam tentang paham adalah tawassuth di
antara paham liberalisme dan konservatifisme. Artinya bahwa Islam tidak konservatif dan tidak juga liberalis;
b.
Moderat
bukan hanya A dan bukan hanya B, melainkan perpaduan antar keduanya,
misalnya Islam itu antara rohani dan jasmani. Maksudnya, Islam tidak hanya
mengurusi masalah hal yang bersifat rohani dan tidak hanya mengurusi masalah
jasmani saja, tapi mengurusi keduanya secara bersama-sama. Contoh lain Islam
tidak hanya didasarkan pada nash semata, pun tidak hanya didasarkan pada
ijtihad, tetapi Islam didasarkan pada kedua-duanya secara simultan.[3]
Menurut Ahmad
Hasyim Muzadi, terdapat tiga paradigma ijtihad moderat. pertama, paradigma ijtihad
tekstual; ‘murni’, sehingga pemahaman hukum agama dipahami secara
harfiah tanpa ada pemaknaan dan pengertian yang mendalam, kontekstual, dan utuh
terhadap nash-nash sumber ajaran Islam. Nalar hukum ini kaku dan sulit
menerima pemahaman yang berbeda. Dalam bahasa Kaled Abou Fadl, paradigma
ijtihad tersebut dikenal dengan paradigma ijtihad otoriter
Kedua, paradigma ijtihad moderat atau dalam istilah Khalid
Abou Fadl dikenal dengan paradigma ijtihad otoritatif, yakni paradigma ijtihad
yang berlandaskan pada nash-nash hukum secara benar, bukan subjektifitas
pribadi yang tendensius. Paradigma ijtihad ini mengakomodasi
perkembangan keadaan tanpa menggeser prinsip dan miqâd-nya.
Gerakan dakwahnya tidak konfrontatif. Dakwah dijalankan dengan pendekatan
persuasif.
Ketiga,
paradigma ijtihad liberal adalah paradigma ijtihad yang menempatkan dan
menjalankan hukum agama secara liberal sehingga agama
cenderung ditarik untuk mengakomodasi dinamika keadaan saja kurang
memperhatikan ajaran-ajaran hukum Islam. Paradigma ijtihad ini mendapatkan
resistensi dari banyak kalangan umat Islam karena dinilai longgar.[4]
Tahapan
Proses Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran, UNESCO
memberikan 4 garis besar pendidikan sepanjang hayat, yaitu:
1.
Learning to know
2.
Learning to do
3.
Learning to be
4.
Learning to live
together
Empat garis besar tersebut
bermakna:
Learning to
know: untuk menyediakan alat kognitif yang dibutuhkan untuk lebih memahami
dunia dan kompleksitasnya, dan untuk menyediakan landasan yang tepat dan
memadai untuk pembelajaran di masa depan.
Learning to do:
untuk memberikan keterampilan yang akan memungkinkan individu untuk
berpartisipasi secara efektif dalam ekonomi global dan masyarakat.
Learning to be:
untuk memberikan keterampilan analitis dan sosial diri untuk memungkinkan individu
mengembangkan potensi psiko-sosial mereka sepenuhnya, baik secara efektif
maupun secara fisik, untuk menjadi ‘orang yang serba lengkap’.
Learning to
live together: untuk mengekspos individu ke nilai-nilai yang tersirat dalam
hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, pemahaman dan rasa hormat antar
budaya dan perdamaian di semua lapisan masyarakat dan hubungan manusia untuk
memungkinkan individu dan masyarakat hidup dalam damai dan harmonis.
Keempat garis besar pembelajaran
tersebut pada praktiknya masih kurang mampu berintegrasi dengan baik. Masing-masing masih terjebak dalam pola yang
skeptis. Learning to know masih sebatas hafalan tanpa penghayatan, Learning
to do masih sebatas penguasaan ketrampilan teknis, Learning to be
hanya diceramahkan sebatas di kelas (intrakurikuler) serta Learning to live
together baru sebatas diceramahkan di kelas, belum bisa menyentuh
praktik-praktik di lapangan. Tentu pola yang masih stagnan ini perlu diubah
agar tercipta pemahaman terhadap keberagaman.
Kurikulum
yang Nasionalis-Religius
Pembelajaran agama yang berangkat
dari pemahaman nasionalisme perlu diterapkan di tingkat madrasah diniyah.
Moderasi beragama pada kenyataannya tidak akan mungkin bisa tercapai bila masih
terjadi kekakuan dalam menjalankan agama. Dalam membentuk kurikulum, kita perlu
merujuk kepada Islam Moderat yang telah dirumuskan oleh MUI. Ciri-ciri
dari Islam moderat menurut MUI di antaranya; Tawassuth (mengambil
jalan tengah), Tawazun (berkeswimbangan), I’tidal (lurus dan
tegas), Tasamuh (toleransi), Musawah (egaliter), Syura
(musyawarah), Islah (reformasi), Aulawiyah (mendahulukan yang
prioritas), Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), serta Tahadhdhur
(berkeadaban).
Pembentukan kurikulum madrasah
diniyah yang mengacu kepada Islam Moderat ala MUI ini perlu, karena melihat
kapasitas dari MUI yang merupakan ‘induk’ dari ormas-ormas Islam di Indonesia.
Perumusan yang diberikan tentu tidak main-main, mengingat Indonesia mempunyai
keberagaman yang sangat kompleks.
Selain itu, untuk menunjang proses
moderasi, santri madrasah diniyah perlu diberikan mata pelajaran yang selaras.
Dalam pelajaran fikih, perlu disisipkan tentang fikih kebangsaan. Pelajaran
Quran hadis yang diberikan adalah tafsir atau pemahaman dari ulama-ulama yang
terkenal moderat, seperti Prof.Quraish Shihab dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, waktu 30-35
hari sebenarnya bukanlah waktu yang lama untuk melaksanakan program secara
mendetil. Yang perlu menjadi fokus utama adalah menanamkan pondasi moderasi itu
sendiri di dalam kurikulum madrasah diniyah.
Download PDF-nya di sini
Download PDF-nya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar