KAFIR ATAU NON-MUSLIM?
(Analisis Komunikasi Simbolik)
Dinamika hubungan keagamaan di Indonesia sempat memanas lagi. Bukan
hubungan antar agama, melainkan hubungan antar-internal umat Islam. Hal
ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi
Besar Nahdlatul Ulama di Ponpes Miftahul Huda, Banjar, beberapa bulan
lalu dimana salah satu hasil musyawarah tersebut adalah muncul usulan
untuk mengganti istilah ‘kafir’ dengan istilah ‘non-muslim’.Bukan tanpa sebab, para kyai dan akademisi yang tergabung dalam komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Maudluiyyah mempunyai argumentasi yang cukup detail dan kontekstual, yaitu karena ‘Indonesia negara bangsa’.
Sontak.
Tak hanya menimbulkan gejolak di dunia nyata, keputusan tersebut
memancing reaksi yang luar biasa di kalangan netizen. Kala itu, jumlah
tersebut menempatkannya di nomor 19 topik yang paling banyak ditelusuri
di google wilayah Indonesia. Sementara di media sosial, kebanyakan
menunjukkan respon sentimen negatif. Tak sedikit, sentimen negatif tersebut hanya berhenti di ranah teks sepotong, seperti “Mengapa tidak mengganti Surah al-Kafirun menjadi al-Non Muslimun?”
Atau yang langsung menunjukkan jumlah kata ‘kafir’ di Al-Quran. Ada
juga yang menganggap bahwa penggantian itu dilakukan oleh orang-orang
liberal. Hal tersebut tentu rancu bila ditilik melalui pemahaman
komunikasi.
Istilah adalah Simbol Kebudayaan
Menurut Ernawati Waridah (2013: 64) dalam bukunya EYD dan Seputar Kebahasaan-Indonesiaan,
istilah adalah kata atau frasa yang dipakai sebagai nama atau lambang
dan yang dengan cermat mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau
sifat khas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan
kata lain, istilah adalah kesepakatan dari berbagai macam faktor,
disimpulkan menjadi suatu kata tertentu yang sesuai.
Oleh karena
fungsinya sebagai lambang, istilah mempunyai peranan penting dalam
proses pertukaran informasi. Dalam studi komunikasi antarbudaya, lambang
sering dikenal dengan sebutan “simbol”. Simbol
menjadi penanda dari suatu entitas yang kompleks. Proses komunikasi
akan berjalan lebih mudah dengan simbol yang disepakati bersama.
Sehingga tujuan dari komunikasi bisa tercapai, yakni tercapai kesesuaian
makna.
Semakna, Beda Konteks
Bila
ditinjau dari segi istilah, ‘kafir’ dan ‘non-muslim’ tidaklah memiliki
makna yang berbeda. Kafir bermakna orang yang tidak percaya (ingkar)
terhadap Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan non-muslim (bukan muslim)
diterjemahkan sebagai orang yang tidak mengikuti agama yang diajarkan
oleh Nabi Muhammad yang berpedoman dengan al-Quran (wahyu) Allah, dalam
hal ini adalah Islam.
Oleh karena itu, kafir atau non-muslim
adalah setiap orang yang tidak beragama Islam. Kristen, Hindu, Budha,
Konghuchu masuk dalam bingkai tersebut. Seperti itulah arti yang
diafirmasi dalam KBBI, panduan baku ‘budaya’ Indonesia.
Perbedaan mendasar antara ‘kafir’ dan ‘non-muslim’ hanya terjadi dalam ranah konteks, yakni konteks tempat, dari sudut pandang apa ‘simbol’ itu dilihat, serta siapa yang melihatnya. Istilah ‘kafir’ akan sangat cocok bila digunakan dalam konteks aqidah, ajaran Islam.
Setiap
orang yang tidak masuk ke dalam agama Islam setelah Nabi Muhammad
diutus menjadi rasul, maka ia kafir. Tak ada perbedaan pendapat di
kalangan sarjana muslim (red: ulama) mengenai hal tersebut. Meskipun
dalam pembahasan lanjutannya, kafir masih dibagi ke dalam empat macam; kafir dzimmi, kafir mu’ahad, kafir musta’man, dan kafir harbi.
Makna Kontekstual Kafir
Sedangkan dalam ranah kebangsaan, istilah yang tepat untuk menyebut orang di luar Islam adalah 'non-muslim'.
Terlebih di negara Indonesia yang sangat heterogen kehidupan
beragamanya. Ditambah lagi, kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara
berdasar kesepakatan bersama, menambah tinggi kesesuaian istilah
tersebut. Ernawati Waridah (2013: 65) menyebutkan bahwa penciptaan
istilah mempunyai syarat-syarat tertentu. Menurutnya persyaratan
istilah yang baik adalah kata atau frasa yang paling tepat untuk
mengungkapkan konsep termaksud dan yang tidak menyimpang dari makna itu.
Selain
itu, istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang bernilai konotasi
baik dan yang sedap didengar. Dengan begitu, istilah ‘kafir’ tidak
memenuhi persyaratan tersebut. Tidak menjadi ‘simbol’ utama, tentunya
dalam konteks ke-Indonesiaan. Karena pemaknaan terhadap simbol dilakukan
dengan analisis konteks di mana simbol itu dibangun (Irwan Abdullah,
2006 : 21). George Herbert Mead, seorang pakar interaksi simbolik,
berpandangan bahwa individu membentuk makna melalui proses komunikasi.
Makna diciptakan dalam interaksi antar-manusia.
Makna dapat ada
ketika orang-orang memiliki interpretasi yang sama mengenai simbol yang
mereka pertukarkan dalam interaksi. Oleh karena itu, ‘kafir’ dan
‘non-muslim’ adalah dua istilah bersinonim, mempunyai arti yang sama.
Hanya berbeda konteks, mana yang paling sesuai dengan keadaan.
Sudah ada yang Mencontohkan
Telah
banyak contoh pemisahan ‘kafir’ antara konteks keagamaan dan
kebangsaan. Teladan paling awal diberikan oleh Rasulullah ketika terjadi
Fathul Makkah. Ketika Nabi Muhammad memasuki Makkah untuk membebaskannya, beliau tidak menyebut orang Quraisy “Yaa Kuffar (Hai orang-orang kafir)”. Tetapi yang beliau gunakan adalah “Yaa Ma’syarol Quraisy (Hai orang-orang Quraisy)”. Hal tersebut untuk menunjukkan kesantunan beliau, sehingga orang akan dengan suka rela masuk Islam.
Contoh
zaman sekarang, yang paling tampak adalah yang ditunjukkan oleh Arab
Saudi. Di dalam ajaran agama, orang selain Islam dilarang memasuki kawasan
Makkah, lebih spesifiknya Masjidil Haram.
Tetapi betapa-pun demikian, negara kerajaan Islam ini tidak menuliskan ‘For Disbelievers/For Kafir’ di rambu lalu lintas jalan. Melainkan menggunakan ‘For Non-Muslims’ untuk dituliskan di atasnya.
Pemilihan
istilah itu bukan berarti Arab Saudi mengganti kafir dengan
‘non-muslim’, melainkan sebagai bentuk kepatutan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bahkan negara se-tekstual Arab Saudi pun
menggunakan istilah ‘Non-Muslims’. Mengapa di Indonesia istilah kafir dan non-muslim dipermasalahkan, padahal Indonesia negara paling heterogen, lho?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar